Sabtu, 21 Mei 2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Aktual dan Terkini
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
Berita Aktual dan Terkini
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA

Ombudsman Jambi Soroti PTM Wajib Vaksin di Batanghari

Kamis, 20 Januari 2022
di BERITA, DAERAH
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Mudik, Juga Dinikmati Umat Non Muslim

Buang Air Besar di Semak, Pria di Jambi Tewas Diterkam Harimau

AMPAR.ID, Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan adanya aturan wajib vaksin bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang ingin mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Batanghari.

Dilansir Tigasisi.net, disejumlah sekolah di Kabupaten Batang Hari, orang tua murid diminta menanda tangani surat pernyataan, isinya siswa yang tidak divaksin, harus bersedia mengikuti belajar secara daring, dengan kata lain tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebutkan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, pasal 13 a menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid dikenakan sanksi administratif.

“Harus diketahui dulu siapa saja yang menjadi sasaran penerima vaksin. Apakah Kabupaten Batang Hari sudah termasuk sasaran penerima vaksin ke dalam daerah yang memenuhi kriteria daerah untuk vaksinasi anak? Hal itu harus dipastikan terlebih dahulu sebelum mereka di vaksin, demi keselamatan anak didik”, katanya kepada media.

Untuk diketahui, jumlah sasaran vaksinasi anak 6-11 tahun di Indonesia mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan bertahap dengan tahap pertama akan dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.

Berdasarkan data pada laman https://www.kemenkopmk.go.id/, saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 Kabupaten/Kota dari 11 Provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DIY Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. (Diinput pukul 12:57 tanggal 20-01-2022)

“Apakah daerah Batang Hari sudah memenuhi kriteria dan target tersebut?”, tanyanya.

Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Apa saja?

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih. Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut: Pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil atau menyusui, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua), sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner), menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, Vaskulitis), menderita penyakit ginjal, menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis, menderita penyakit saluran pencernaan kronis, menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun, menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfuse., sedang demam dan punya penyakit paru.

“Cermati dengan baik. Apakah sudah sesuai dengan aturan pusat, jangan sampai dalam hal ini peserta didik dirugikan. Harus benar-benar dipastikan bahwa anak didik yang divaksin tidak termasuk dalam pengecualian di atas”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.

(Meli)

Terkait

Kata kunci: berita JambiPTM Wajib Vaksin
Berita sebelumnya

Lautan Sampah di Bukit Tempurung, Pengunjung Terkaget-kaget

Berita selanjutnya

DLH Jambi Berikan Reword Kepada Perusahaan

TerkaitBerita

Mudik, Juga Dinikmati Umat Non Muslim/ AMPAR

Mudik, Juga Dinikmati Umat Non Muslim

Kamis, 12 Mei 2022
Pria di Jambi Tewas Diterkam Harimau Saat Boker Disemak/ ist

Buang Air Besar di Semak, Pria di Jambi Tewas Diterkam Harimau

Rabu, 20 April 2022
Ilustrasi mudik lebaran/ ist.net

Waduh, PO Batu Mukti Putra Wajibkan Calon Pemudik Lampirkan Bukti Vaksin Saat Membeli Tiket

Selasa, 19 April 2022

Detik-detik RSUD Raden Mattaher Jambi Kebanjiran

Senin, 18 April 2022

Di Jambi, Bisnis Kue Kering Online Dijamin Laku Keras Jelang Lebaran

Senin, 18 April 2022

Remaja Asal Sumsel Tenggelam di Sungai Tembesi Merangin

Sabtu, 16 April 2022

Safari Ramadhan, Kunjungan Terakhir Pemkab Asahan di Masjid Nurul Arif

Kamis, 14 April 2022

Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Kamis, 14 April 2022

Muscab Demokrat Jambi Berpolemik, Kader Angkat Bicara

Selasa, 12 April 2022

Hanya Rp 36.500 Dapat Paket Sembako di Pasar Murah Kota Jambi

Selasa, 12 April 2022
Muat lebih banyak
Berita selanjutnya

DLH Jambi Berikan Reword Kepada Perusahaan

Bupati Surya Lepas 16 Siswa ke BBPLK Bekasi

Pemkab Batanghari Gelar Pasar Murah Minyak Goreng/ ist

Pemkab Batanghari Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Peranan Koperasi Dalam Membangun Perekonomian Jambi

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Sidak Pekerjaan DAK Fisik di Sarolangun/ IST

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Sidak Pekerjaan DAK Fisik di Sarolangun

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Cek Endra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batubara, Tersangka Matlawan Hasibuan Masih Bebas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Singapura Umumkan Covid-19 sebagai Flu Biasa, Isolasi Ditiadakan, Pengumuman Kasus Harian Covid Dihentikan!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKRIM
    • KABAR TNI – POLRI
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • SPORT
  • POLITIK
  • OPINI
  • LAINNYA
    • ADVERTORIAL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.