AMPAR.ID,Jambi – Selama kurun waktu tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima delik aduan sebanyak 93 pengaduan dari masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Ahmad Jafar menyampaikan laporan pengaduan masyarakat paling banyak mengenai agraria atau pertanahan, kepegawaian, pendidikan, kepolisian, kesehatan dan berbagai macam jenis laporan lainnya.
“Laporan masyarakat berdasarkan klasifikasi pelapor yang diterima paling banyak dari perorangan sebanyak 71 laporan. Kemudian, 16 laporan anggota keluarga, 3 laporan dari kuasa hukum dan 3 laporan dari badan hukum atau organisasi,” ujarnya, saat digelar Coffe Morning Ombudsman bersama awak media di salah satu hotel bilangan di Kota Jambi, Senin (23/11).
Ia menyebutkan sebaran laporan terbanyak yakni berada di Kota Jambi sebanyak 58 laporan, Muaro Jambi 9 laporan, Kerinci 6 laporan, Bungo 5 laporan.
“Untuk Sarolangun, Sungai Penuh, Tebo, Tanjabtim, Batanghari masing-masing 3 laporan. Sedangkan, Merangin dan Tanjabbar masing-masing 1 laporan,” sebutnya.
Ia menyampaikan masyarakat yang melapor kebanyakan datang langsung ke kantor Ombudsman. Kemudian, melalui WhatsApp, surat, email, medsos, telepon dan Call Center.
Ia menambahkan mulai 5 Januari 2021 Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pindah ke lorong Suka Damai, Kel. Solok Sipin, Kec. Telanai Pura, Kota Jambi.
“Bagi masyarakat yang ingin melapor segera datang ke kantor, kami siap untuk melayaninya,” pungkas Jafar (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost