AMPAR.ID, JAMBI – Selama Operasi Antik Siginjai 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap 19 orang pengedar narkoba.
Operasi Antik Siginjai 2024 ini dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 10 hingga 29 Mei 2024. Dengan target tempat penyalahgunaan narkoba dan tempat hiburan malam.
Hasil Operasi Antik Siginjai 2024 ini, pihaknya mengamankan enam pengedar yang sudah jadi target operasi (TO) dan 13 orang non target.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy Ruli mengatakan, dari para tersangka yang diamankan, pihaknya
Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy Ruli mengatakan dari 19 tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 2,3 kilogram ganja.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2024, dikatakan dia, petugas menyasar ke sejumlah tempat yang dicurigai sebagai terjadinya peredaran narkoba, seperti basecamp pengguna narkoba hingga tempat hiburan malam.
“Kami juga telah melakukan razia di sejumlah basecamp untuk menggunakan narkoba seperti di Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Selain pengedar, tim Satresnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan sembilan orang pengguna narkoba yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam. Mereka yang positif sebagai pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi.
“Pengguna ada sembilan orang ditemukan, ada delapan laki- laki dan satu perempuan. Para pengguna ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd-jp)
Diskusi tentang inipost