AMPAR.ID, BENGKULU SELATAN – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Eksekutif atas pandangan umum Fraksi terhadap Lima Raperda. Jumat (19/05).
Adapun lima raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Manna Tingkat II menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
BACA JUGA:
Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum. Fraksi Gerindra disampaikan Alimin, S.E, Fraksi Persatuan disampaikan Imron Amin Yunus, Fraksi PAN disampaikan Siptin Gunawan, Fraksi Golkar disampaikan Nisan Deni Purnama, S.I.P, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Holman, S.E, Fraksi Nasdem disampaikan Joni Afrizal, S.E, dan Fraksi Demokrat disampaikan Herian Johari. Serta Jawaban Eksekutif disampaikan oleh Rifai Tajudin, S.Sos, selaku Wakil Kepala Daerah.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P dan dihadiri Anggota beserta unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II, Camat Jajaran Pemda Bengkulu Selatan. Hingga akhir berjalan dengan lancar.
(Doni/jp)
Diskusi tentang inipost