AMPAR.ID, Jambi – Ketua Fraksi PAN Fadli Sudria mengatakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN Agus Rama pada Senin, 27 Maret 2023, sebagai bentuk ketaatan pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini kita menghormati daripada proses hukum yang sedang berjalan, sehingga saudaraku Agus Rama sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Jambi,” katanya usai gelaran rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Fadli mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku maka posisi Agus Rama akan digantikan oleh Sri Herlita yang merupakan suara terbanyak setelahnya pada pemilu 2019 lalu.
“Tentu secara prosedur nomor urut dibawahnya ibu Sri Herlita, maka ibu Sri Herlita lah sebagai PAW saudaraku Agus Rama,” katanya.
Politisi PAN itupun menyampaikan agar Sri Herlita dapat mengikuti mekanisme yang telah berjalan, serta nantinya akan bertugas di Komisi I.
“Sementara posisi Agus Rama kemarin kita geser dari komisi I ke komisi III Musharuddin, jadi ibu Sri Herlita kita tempatkan di komisi I sesuai dengan pembagian AKD,” katanya.
(Meli/Adv)
Diskusi tentang inipost