• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

21/04/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

Mengingat tingginya akumulasi indikasi Tindak Pidana Korupsi dimana Indonesia berada pada peringkat ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Suatu perbaikan posisi yang belum mampu melakukan perubahan yang signifikan.

Suatu keadaan yang menunjukan atau merupakan pertanda sulitnya pelaksanaan penegakan hukum, yang secara normative salah satu penyebab kesulitan tersebut yaitu karena maraknya perbuatan yang tergolong jahat ataupun perbuatan melawan hukum tidak terkecuali dengan sulitnya tindakan hukum sehubungan dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tingginya angka kejahatan luar biasa tersebut (Ekstra Ordinary Crime) dengan para pelakunya berasal dari stratifikasi sosial sebagai manusia-manusia terhormat hingga kejahatan tersebut masuk pada kategori kejahatan berkerah putih (White Collar Crime), atau suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan penampilan bermuka ganda.

Bahkan dengan methode sebagaimana azaz dan prinsip hukum pembuktian, namun penegakan hukum terkesan masih belum atau tidak dapat terwujud sebagaimana defenisi atau pengertian penegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan defenisi daripada frasa tersebut yang dikemukakan oleh para ahli.

Salah satunya sebagaimana pendapat yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie yang memberikan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan alam dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maraknya atau tingginya indikasi kejahatan luar biasa tersebut menimbulkan suatu keadaan atau gambaran yang seakan-akan telah terjadi perseteruan antara dua instrument utama hukum yaitu Penegakan dan serta Perlindungan Hukum, padahal secara normative keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Bantah Langgar Perda RTRW, Bos PT SAS: Semua Perizinan  Clear

Naik, Produksi Minyak di Sumbagsel Januari – September 2025 Rata-Rata Sebesar 68.391 Barel Minyak Per Hari

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Penyidikan atas dugaan adanya suatu perbuatan menerbitkan atau membuat dan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penyelewengan Dana Reses, hingga rekayasa fakta administrasi pemanfaatan anggaran konsumsi (makan-minum) para oknum wakil rakyat, dalam rangka menggerogoti uang rakyat yang dilakukan secara melawan hukum yang terjadi atau telah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi dan terindikasi telah berlangsung lama serta terjadi pada setiap tahun anggaran yaitu terhitung sejak dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Apresiasi ataupun penghargaan atas upaya yang dilakukan dalam memberikan edukasi atau memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan kaidah atau norma hukum pembuktian yang secara otomatis akan menunjukan kepada masyarakat awam bahwa mereka selama ini telah salah memilih atau telah menentukan pilihan dengan cara yang salah.

Serta upaya dalam mencapai tujuan hukum atau mewujudnyatakan keinginan hukum beserta dengan kemanfaatan hukum yang disertai dengan nilai kemanfaatan yang terdapat pada tingkat individu yang akan melahirkan kebahagiaan dan kesenangan baik secara individual (happiness of individual) maupun bagi masyarakat banyak (happiness of community).

Suatu upaya atas tindakan hukum untuk melahirkan keadilan sesuai dengan fungsi hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selanjutnya dari prinsip keadilan tersebut akan melahirkan kesenangan-kesenangan lainnya (fecundity).

Kesenangan yang terlepas bebas dari cengkeraman penganut paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya, yaitu sekelompok oknum manusia berwajah malaikat akan tetapi berhati iblis.

Tindakan Polisi yang menunjukan bahwa hukum tidak boleh kalah dari kejahatan serta negara tidak boleh kalah dan/atau dikendalikan oleh sekelompok bajingan beserta dengan para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan karena negara bukanlah sebuah cartel yang menganut paham hukum rimba.

Akan tetapi suatu negara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean Governance and Clear Government) yaitu bebas merdeka dari cengkraman intervensi dan intimidasi paham Oligarki yang berada dan tumbuh subur serta berkembang biak di dalam otak sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara yang tanpa rasa malu berdiri angkuh dalam barisan pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan serta tak lagi mengindahkan ajaran agama dan etika moral serta peradaban bangsa.

Upaya untuk memberikan kebahagiaan dan kesenangan baik yang bersifat individual maupun bagi masyarakat banyak yaitu suatu rasa atau perasaan yang tidak didapat secara cuma-cuma akan tetapi didapat dari upaya keras yang dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk wujud nyata penegakan hukum (law enforcement) oleh pihak jajaran Polda Jambi.

Penegakan Hukum yang identik atau sesuai dengan prinsip sebagaimana yang diungkapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) dengan sepenggal kalimat “Fiat justitia ruat caelum” yang jika diterjemahkan secara harfiah akan berarti: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Suatu pandangan yang identik atau hampir bersamaan dengan pendapat Baharudin Lopa yang menyatakan “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Tindakan yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat politik kekuasaan semata, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum adalah produk politik serta para pelaku politik kekuasaan tidak mesti harus menjadi pelacur birokrasi dan sebagai iblis pengkhianat kesucian sumpah jabatan serta melakukan tindakan mengembalikan suara rakyat tetap berada pada posisi semula yaitu diumpamakan sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) dan bukan sebagai uang receh (Vox Populi Vox argentum).

Suatu gambaran tentang keagungan suara rakyat yang tidak semestinya untuk dijadikan suatu komoditi perdagangan di kawasan atau wilayah pasar gelap kekuasaan.

Perdagangan ilegal sebagai lahan subur tumbuh kembangnya benih-benih kolonialisme kaum Oligarki yang meyakini tiada kekayaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekuasaan tanpa kekayaan. Prinsip politik yang menjadi musuh utama bangsa dan negara terutama bagi penegakan hukum.

Vox Populi Vox argentum merupakan semboyan yang membuat demokrasi pada akhirnya akan berkembang menjadi suatu organisasi korporasi bersifat profit oriented, yaitu dengan prinsip dari kapitalis, oleh kapitalis dan untuk kapitalis, serta berdemokrasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berduit, sebab memang demokrasi berbiaya besar.

Akhirnya demokrasi tak lebih sebagai bancakan atau tong wadah hawa nafsu untuk menyandang status bertahta dan berharta.

Karena Tuhan dianggap tak memiliki peran sedikitpun dalam konsep dan praktek demokrasi, maka nilai-nilai moral tidak berlaku sama sekali.

Itulah sebabnya orang-orang yang berkarakter kebinatangan akan dengan gampang bisa bertengger diatas kursi-kursi kekuasaan demokrasi dan akan berbuat dan bertindak sesuka hati sebagai sosok pelacur birokrasi dan sebagai pengkhianat Pancasila khususnya terhadap Sila pertama yang dilakukan dengan cara menodai kesucian atau sakralnya Sumpah Jabatan, Tuhan saja ditipu apalagi sesama makhluk.

Dalam sistem demokrasi seperti itu setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kekuasaan, dengan standart ukuran kemampuan dalam persaingan pasar gelap kekuasaan tanpa ada standar moralitas tertentu yang ditetapkan sebagai alat sosial kontol.

Akibatnya sistem ini telah berubah menjadi panggung sandiwara picisan ataupun ajang akrobat politik bagi hasrat birahi kebinatangan kekuasaan orang-orang yang mampu membeli suara rakyat.

Politik transaksional inilah yang kemudian mengkibatkan munculnya praktek korupsi oleh para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan sebagai suatu cara untuk menutupi mahalnya biaya politik ketika berupaya mendapatkan indah dan empuk serta nyamannya kursi kekuasaan, yang selanjutnya diikuti dengan keinginan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perdagangan kekuasaan yang telah dilakukan.

Secara otomatis dari sinilah demokrasi menjelma menjadi politik kleptokrasi yaitu penggunaan demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang menyalahgunakan kekayaan dan lahan yang dimiliki publik untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri.

Serta dengan standart ukuran kekuasaan pemerintahan Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki.

Akhir dari pelaksanaan demokrasi ala pasar gelap tersebut akan menghasilkan demokrasi ala prinsip Homo Homini Lupus dengan ilustrasi yaitu manusia menjadi binatang buas bagi manusia lainnya. Dalam konteks quetos tersebut digambarkan sebagai Srigala sebagai simbol yang mewakili binatang buas.

Celakanya, saat disatu sisi, masyarakat kecil hampir tidak diperhatikan oleh sistem politik yang sarat dengan ketidakadilan dan keserajahan birahi kekuasaan ini, namun disisi lain, masyarakat dipaksa untuk terus ikut andil, dan masyarakat dididik atau diciptakan menjadi pelaku dan/atau setidak-tidaknya sebagai bagian dari penghuni barisan pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan dalam upaya mensukseskan perolehan kekuasaan dengan dalih mensukseskan pesta pemilu, yang justru pada kenyataannya propaganda itu sendiri tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Suatu keadaan yang akan melahirkan suatu sistem demokrasi hanya sebagai lahan subur atau ajang bagi kepentingan pelampiasan nafsu syahwat kekuasaan tanpa menggunakan suatu landasan etika dan moral serta peradaban, sesuatu yang diaykini akan menciptakan dan melahirkan berbagai bentuk kejahatan baik penipuan, kecurangan, kebohongan, pengkhianatan maupun kejahatan lainnya yang menempatkan manusia berada pada posisi sebagai binatang buas bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Demokrasi tersebut tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai suatu patokan akan tetapi menang dan berkuasa yang menjadi tolak ukur utama sebuah tindakan transaksional politik dimaksud dan tidak peduli apapun caranya. Jika begitu maka telah terjadi suatu prinsip yang identik dengan prinsip dagang dimana ujung dari kekuasaan demokrasi adalah materialisme.

Dengan demikian demokrasi dan upaya kotor dan curang proses pesta demokrasi adalah dua sisi mata uang recehan yang tak mungkin dipisahkan benar-benar merupakan pembenaran atas semboyan yang menggusur keagungan suara rakyat yang semula dianggap sebagai suara Tuhan bergeser menjadi Suara uang receh.

Apalagi jika ditambahkan dengan definisi politik yang sangat pragmatis yaitu merupakan suatu upaya yang semata-mata untuk meraih kekuasaan, yaitu suatu demokrasi yang mengandung absurditas (kemustahilan) yang berpotensi hanya akan menimbulkan malapetaka peradaban.

Sementara bagi masyarakat awam (rakyat), demokrasi adalah sebuah harapan semu belaka, dan sesuatu yang berharga teramat sangat mahal dan bukan merupakan konsumsi masyarakat awam dimana. Untuk itu pada setiap kali dilakukan proses pesta demokrasi (Pemilu/Pilkada) mereka hanya akan mendapatkan pepesan kosong belaka dan janji manis dari mesin-mesin penebar janji bohong dan industri kemunafikan.

Industri kebobrokan defenisi pengabdian yang salah kaprah, dimana kata tersebut hanyalah merupakan suatu simponi usang sebagai wadah pengumpul suara rakyat yang dipandang tidak lebih daripada uang receh, serta didukung oleh hukum yang belum mampu menimbulkan efek jera hingga membuat pemilik suara tidak lagi menjadi bagian atau berdiri pada satu barisan dengan para pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan.

Akan tetapi berada ataupun menempatkan diri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mampu membedakan antara sosok yang menggunakan muka ganda dengan manusia tanpa wajah kamuplase yaitu manusia yang sosoknya tidak setara dengan malaikat berhati iblis atau manusia yang tetap sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang paling sempurna.

Kata kunci: Beritaopini
Berita sebelumnya

Pasca Banjir, Pemkab Muba Galakkan Semangat GERMAS

Berita selanjutnya

Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

09/11/2025
PT SAS memastikan semua perizinan perusahaan telah clear. Dipaparkan juga oleh Dirut PT SAS Ridony Gurning saat dialog dengan Gubernur, Walikota dan Kelompok BPR September  lalu

Bantah Langgar Perda RTRW, Bos PT SAS: Semua Perizinan  Clear

09/11/2025

Naik, Produksi Minyak di Sumbagsel Januari – September 2025 Rata-Rata Sebesar 68.391 Barel Minyak Per Hari

09/11/2025

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

08/11/2025

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara, Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan

07/11/2025

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025
Ilsutrasi emas

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

05/11/2025
Ilustrasi lulusan SMK

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

05/11/2025
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Sawit Warga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaro Jambi

04/11/2025
Berita selanjutnya
Foto: Yuk Melly (tengah berbaju pink) Bersama tim kateringnya raih omset jutaan Rupiah dari dapur pinknya

Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja

Al Haris Lantik Pengurus PKK dan Posyandu: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK di Kumpulkan

Bupati Tanjabtim Sidak di Dinas Kesehatan

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

Sampaikan Permohonan Maaf ke JBC, Masa Demo IMPL: Dukung JBC Untuk Majukan Perekonomian Kota Jambi

Sampaikan Permohonan Maaf ke JBC, Masa Demo IMPL: Dukung JBC Untuk Majukan Perekonomian Kota Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.