AMPAR.ID, Jambi – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo dan Tim Opsnal Polres Sarolangun serta Polsek Muara Tabir berhasil ringkus dua pelaku penembakan Toke Getah yakni Ahmad Dameri (32) dan Wika Saputra (31) merupakan warga Desa Pamusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Pada saat penangkapan kedua pelaku penembakan tersebut, tim gabungan harus menggunakan kendaraan sepeda motor dan dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga memakan waktu selama 4 jam untuk menuju kedalam hutan ditempat persembunyian pelaku.
“Pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata rakitan jenis Kecepek dan korban mengalami luka tembak dibagian perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,”kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (18/06/2021).
Awal mula terjadinya penembakan terhadap korban toke getah, terjadinya keributan antara kedua pelaku dan korban, dimana kedua pelaku telah melakukan pencurian getah karet milik korban.
“Korban ini tidak senang lantaran getahnya telah dicuri oleh pelaku dan korban bertemu pelaku. Saat bertemu terjadilah cekcok, kemudian korban mengambil Kecepek milik pelaku dan pelaku pun langsung pergi untuk mengambil Kecepek setelah itu pelaku pun langsung menembak korban,”jelasnya.
Setelah pelaku berhasil melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan dan pelaku juga berpindah-pindah tempat persembunyian.
“Pelaku ini terus berpindah tempat untuk mencari tempat persembunyian dan selama 1 bulan pelaku ditetapkan sebagai DPO. Akhirnya tim gabungan berhasil ringkus pelaku di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir, Kabupaten Tebo,”ungkapnya.
Pada saat penangkapan, pelaku juga melakukan perlawanan dan juga berusaha untuk melarikan diri. Akhirnya pelaku pun diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni berupa Senjata rakitan jenis Kecepek yang digunakan oleh pelaku,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost