AMPAR.ID, JAMBI – Viral di media sosial (Medsos) terkait pembuatan KTP Elektronik bisa atau tidaknya terhadap kaum transgender.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi Nirwan mengatakan, memang dalam beberapa hari ini viral di medsos, dimedia tentang diakuinya transgender oleh PBB.
“Untuk kita, sekarang inikan kita undang-undang ini masih mengacu dengan UU Adminduk. Itu hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan,”ujarnya, Sabtu (19/06/2021).
Mengenai transgender, jika terdapat seorang laki-laki yang ingin merubah jenis kelaminnya menjadi seorang perempuan atau sebaliknya maka, pihaknya akan mengakomodir KTP-nya dirubah tetapi harus berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
“Itu saja persyaratan yang kami butuhkan untuk perubahan data di KTP Elektronik,”jelasnya.
Sedangkan untuk jenis kelamin ketiga yakni waria, belum ada dimasukan kedalam sistem Siak.
“Itu nanti mungkin menunggu ratifikasi dari keputusan PBB tersebut, disesuaikan dengan UU Adminduk,”ucapnya.
Di kota Jambi sendiri hingga saat ini, belum ada kasus pergantian jenis kelamin dan yang mendaftar untuk mengambil KTP atau identitas yang untuk transgender belum ada.
“Ya itukan belum diakomodir di Adminduk,”ungkapnya.
Sedangkan, untuk perubahan jenis kelamin dimungkinkan bisa dan hal tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.
“Itu nantikan syarat pada saat seseorang tersebut di pengadilan, kami cukup hanya berdasarkan proses pengadilan,”pungkasnya.
Secara teknis kesehatan hingga yang lainnya, akan diuji di pengadilan pada saat seseorang tersebut mengubah identitasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost