AMPAR.ID, Jambi- Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Komplek PU Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan (Jamsel), Kota Jambi di Bekuk Tim Satreskrim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi pada, Selasa (23/02/2021) lalu.
“Hasil penyelidikan, tersangka Hendi(37) ini merupakan spesialis bongkar rumah (Residivis). Sebelumnya sudah mendapat keringan masa tahanan atau Asimilasi akibat pandemi Covid-19,”kata Kapolsek Jambi Selatan AKP M. Alfian, Senin (01/03/2021).
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polsek Jamsel, berhasil amankan barang bukti berupa 1 kotak plastik berisi perhiasan, 1 buah teralis hasil perbuatan tersangka dan 1 buah cangkul yang di gunakan oleh tersangka.
Selain itu, Polsek Jamsel sedang melacak keberadaan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Diduga jika keberadaan motor tersebut di titipkan oleh kerabatnya.
“Masih terdapat barang bukti lagi yakni, kendaraan sepeda motor yang diduga dititipkan ke adiknya,”kata AKP Alfian.
Selanjutnya, Satreskrim Polsek Jamsel bergerak setelah Hasviarti (69) selaku korban, melaporkan kejadiannya tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka membongkar jendela dapur rumah dan membawa perhiasan serta uang yang ditaksir mencapai 20 juta.
Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatannya lantaran, tersangka tidak mempunyai pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dk punyo kerjo lagi. Sebelumnyo cuma ngojek dan hasilnyo dk seberapo,”kata tersangka.
Atas dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost