AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) PPD Samsat Kota Jambi menerima penghargaan Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Penghargaan tersebut atas keberhasilan UPTD Samsat Kota Jambi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kota Jambi tahun 2020-2021.
Unit penyelenggara pelayanan publik kategori sangat baik Pemerintah Daerah tahun 2020 Samsat Provinsi. Itu juga tertuang dalam keputusan menteri PAN-RB Nomor: 111 tahun 2021 tanggal 10 Februari, memberikan penghargaan kepada 13 provinsi di Indonesia termasuk Jambi.


Dikatakan Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, M Ariansyah, pihak nya menerima langsung penghargaan tersebut di markas Menpan-RB Jakarat.
“Alhamdulillah atas kerjasama tim yang baik kita berhasil mendapatkan penghargaan dengan indeks 4,34 kategori sangat baik”, Kata Ariansyah kepada ampar.id Kamis (14/4)
Selain itu, iya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas sinergi dan kerjasama yang elok.
“Hal ini terwujud atas sinergitas UPTD PPD kota Jambi, ditlantas Polda Jambi dan PT Jasa Raharja. Semoga sobat pajak semakin nyaman dan puas dengan pelayan yang kami berikan”, harapannya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2021 di lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada Selasa (08/03).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima. Penghargaan ini diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ton/nda)










