AMPAR.ID, MUKOMUKO – Pemerintah Desa Situsari, Mukomuko melaksankan musyawarah desa merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan denngan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Rabu 21 Mei 2025.
Musdes ini dihadiri langsung kepala desa, ketua BPD, Forkopimdes, Kader dan LKD lainnya.
Kades Situsari, Resno Mardaliyus, mangatakan telah disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan / pengurangan pagu anggaran untuk pembangunan’ untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan,” ungkap Kades Resno Mardaliyus.
Asal tahu saja, Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. Dan pembentuksn koperasi desa merah putih (KDMP) sesuai intruski persiden Rebublik indonesia.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan koperasi Desa merah putih KDMP) dan ketahanan pangan yang akan didanai.
Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya.
Setelah APBDes disahkan, desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUmdes / kDMP untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
(red)
Diskusi tentang inipost