• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pemuda Jambi Sorot PetroChina Soal Interest 10% Untuk Daerah

12/02/2025
Tokoh Pemuda Jambi, Iin Habibi/ foto/ istimewa

Tokoh Pemuda Jambi, Iin Habibi/ foto/ istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – PetroChina International Jabung Ltd adalah perusahaan multinasional yang mengoperasikan Blok Jabung Jambi di Indonesia. Blok Jabung merupakan salah satu Wilayah Kerja (WK) yang dikelola PetroChina di bawah pengawasan SKK Migas.

Tokoh pemuda Jambi, Iin Habibi mengatakan Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Berdasarkan Peraturan di atas ada kewajiban Kewajiban PetroChina Melibatkan Pemerintah daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% yang diharapkan mampu memberikan banyak manfaat. Antara lain diantaranya, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor, Hal ini Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain,” ungkap iin habibi

Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Bacajuga

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

Namun Sayang nya Kewajiban Pertrochina Jabung ini dalam mereleasasikan PI 10% ini terkesan Bertele-tele, tidak serius dan mengulur-ngulur waktu, terbukti dari tahun ke tahun dari rapat ke rapat saja baik ditingkat pemerintah daerah dan pemerintah Pusat, namun tak jua ada keputusan yang final kapan Petrochina akan merealisasikan kewajiban mereka dalam memenumi perintah regulasi.

Menurut saya ini merupakan pembangkangan terhadap regulasi, hasil alam dikuras habis namun kewajiban dalam memenuhi hak pemerintah daerah tak juga di penuhi dari tahun ke tahun.

Iin habibi meminta kesungguhan dari Petrochina untuk menuhi kewajiban mereka sebagaimana yang dijelaskan dalam regulasi, Jangan terkesan sengaja untuk memperlambatnya. Ungkap iin habibi

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai,” ujar iin habibi.

Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga. Jelasnya

Dengan adanya aturan ini, sudah seharusnya PetroChina Merealisasikan Kewajiban Mereka, karena dampak Manfaatnya juga sepenuhnya untuk meningkatkan pedapatan daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah yang diharapkan pada kesejahteraan masyarakat Jambi. Tutupnya. (Red/min)

Kata kunci: Beritaiin habibiPetroChina
Berita sebelumnya

Mewujudkan Lingkungan Kerja Aman: Hutama Karya Semarakkan Bulan K3 dengan Lomba dan Platform Shield

Berita selanjutnya

Rancangan Perbup Konkuren Bidang Kominfo Dikebut

Berita Terkait

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025
Ilsutrasi emas

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

05/11/2025
Ilustrasi lulusan SMK

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

05/11/2025
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Sawit Warga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaro Jambi

04/11/2025
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak perempuan/ Foto: Istimewa

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

04/11/2025
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur/ Foto: Porwebindo

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

04/11/2025
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

03/11/2025

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

03/11/2025
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025
Berita selanjutnya

Rancangan Perbup Konkuren Bidang Kominfo Dikebut

foto/Humas JRJambi

Sinergi Lintas Sektoral, Rapat Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Jambi Bahas Strategi Pengurangan Kecelakaan

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Ketua DPRD Kota Jambi Turun Langsung Kawal Pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg 

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kebijakan Setengah Hati

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.