AMPAR.ID, Musi Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resor Muba menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26), di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
“Pelaku ditangkap setelah kami lakukan pemeriksaan para saksi dan cek TKP,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M, Senin (2/2/2026).
Pelaku memanfaatkan suasana sepi di sekitar rumah korban untuk melompat pagar dan mengambil jengset milik korban dari teras rumah. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1.700.000.
Barang bukti telah diamankan, dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk dikenakan Pasal 477 ayat (1) Huruf Uu No.1 Tahun 2023 KUHPidana. (Nuria)
















