• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Penghentian Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun, Bentuk Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

2021-04-10
Nanda Herlambang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Nanda Herlambang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan, kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan baik dalam bidang politik, ekonomi, masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial di antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi.

Penegakkan hukum merupakan suatu proses di lakukannya upaya untuk menegakan norma-norma dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ungkap Nanda Herlambang mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi. Sabtu (10/4/2021)

Selain itu, Nanda Herlambang yang juga Kabid PTKP HMI Cabang Jambi menegaskan. Dalam penegakan hukum pemerintah belum bisa mengatasi masalah ini karena apa? Karena belum adanya ketegasan oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terutama di negara Indonesia.”ucapnya

“Bahkan pemerintah dan para penjabat negara juga ikut dalam melakukan penyelewengan, seperti banyak yang melakukan korupsi dan melakukan praktek KKN.” tegasnya

Peradilan Hukum juga mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat , penegakan aturan hukum bersifat memaksa karena peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi untuk peneggakannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan meneggakannya sekalipun dengan tindakan yang represif, semua hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggara atau perbuatan melawan hukum akan di kenakan sanksi yang tegas.” harapnya

Sementara itu komisi pemberantasan korupsi (KPK) menghentikan penyidikan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Sjamsul Nursalim.

Bacajuga

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

Rakor dengan KPK, Bupati Muaro Jambi Pertegas Komitmen Berantas Korupsi

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.” terangnya

Adanya penghentian ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bentuk lemahnya penegakan hukum praktek peradilan di indonesia .

Disatu sisi tindakan KPK benar dan sesuai hukum, menjaga kepastian hukum pasca keluarnya putusan kasasi di MA

Tapi yang luput rasa keadilan di masyarakat
bukan cuma harus melihat perspektif kepastian hukum, tapi juga harus melihat keadilan hukumnya.

Analisis kasus Sjamsul Nursalim, bisa dilihat dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin pada tingkat kasasi, sebuah kasus dapat diberhentikan karna dianggap bukan tindak pidana.

Kalau begitu dari tahap penyelidikan di awal sudah salah, kok bisa sudah ada keputusan hukumnya.” pungkasnya (DRakash)

Kata kunci: BLBIhukumHukum PeradilanIndonesiaKasus BLBIKPKPenghentian Kasus BLBIProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Gempa Guncang Malang, Penghuni Hotel Berhamburan

Berita selanjutnya

100 Hari Presiden AS Joe Biden: Umat Islam Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

2025-05-16

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

2025-05-15

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

2025-05-14

Rakor dengan KPK, Bupati Muaro Jambi Pertegas Komitmen Berantas Korupsi

2025-05-14
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

2025-02-19
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

KPK Apresiasi OJK atas Inovasi Penguatan Integritas Organisasi Berkelanjutan

2025-01-23
Foto/ Website-OJK

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK

2024-12-21

Nobar Bersama Haris-Sani, Laga Indonesia Vs Australia Kualifikasi Piala Dunia di Posko Pemenangan Rumah Besamo

2024-09-10
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M/ (Sumber Foto: Kemenag RI)

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M

2024-06-19

Bimtek KPK, Wagub Jambi : Sinergi Menuju Daerah Bebas Korupsi

2024-06-12
Berita selanjutnya
Presiden AS Joe Biden/IFoto: st.net

100 Hari Presiden AS Joe Biden: Umat Islam Jadi Prioritas

Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah

Manajemen Bandara Sultan Thaha Jambi dalam persiapan untuk memakai tes GeNose C19 untuk syarat penumpang naik pesawat. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Bandara Sultan Thaha Jambi Segera Berlakukan GeNose C19 Syarat Untuk Terbang

Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia

Antara Sabtu, 10 April 2021 - 16:17:00 WIB

Cuaca Ekstrem, Palembang Diterjang Angin Hampir 100 Km per Jam, Pohon dan Reklame Tumbang

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.