KOTA JAMBI – Upaya penyelesaian polemik lahan “Zona Merah” di Kota Jambi memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi sepakat memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang terdampak sengketa aset negara tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung Sabtu malam (7/3/2026), Pansus DPRD melaporkan progres hasil konsultasi mereka dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian ATR/BPN kepada Wali Kota Jambi, Maulana, dan Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh membela hak-hak dasar masyarakat. Ia menyatakan segera membentuk Tim Terpadu lintas instansi setelah menerima surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar hukum pergerakan.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat. Setelah surat dari DJKN Palembang terbit, kita akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan BPN, DJKN, dan instansi terkait lainnya agar penyelesaian masalah ini objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum,” tegas Maulana.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa langkah teknis berupa pendataan awal telah mulai berjalan di bawah koordinasi Asisten II dan Sekretaris Daerah. Pendataan ini melibatkan camat hingga lurah untuk memetakan dokumen kepemilikan warga.
“Data awal sudah cukup lengkap, tinggal verifikasi dan validasi. Nantinya, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster, mulai dari pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik alas hak seperti sporadik, hingga warga yang hanya menguasai fisik lahan secara turun-temurun,” jelas Diza.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat lahan yang bersengketa.
“Tugas Pansus adalah membuka akar persoalan secara terang benderang agar dapat ditangani secara komprehensif oleh lembaga berwenang. Kami ingin memastikan polemik yang melibatkan sekitar 5.506 bidang tanah ini segera menemukan titik terang,” ujar Muhilli.
Pansus yang dibentuk pada akhir Desember 2025 ini memiliki masa kerja selama enam bulan. Dengan adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan ribuan warga yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status lahan dapat segera mendapatkan solusi permanen.
















