AMPAR.ID, Jambi – Dalam rangka peningkatan kolaborasi dan juga pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam bentuk nota kesepakatan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat. Rabu (31/7/2024).
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kerja sama yang dijalin ini bukan sebatas dokumen. Kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk nyata guna meningkatkan pelayanan publik di masing-masing daerah.
“Kedua kabupaten ini memang tetap masih terdapat laporan masyarakat, namun respon cepat ini lah yang kami harapkan agar persoalan dapat diselesaikan,” katanya.
Di samping itu, Robert juga menyorot soal hasil penilaian pelayanan publik Ombudsman 2023 lalu terhadap dua daerah ini. Ia mengatakan meski keduanya berada di Zona Hijau, namun masih terdapat ruang untuk perbaikan sehingga di tahun ini bisa mempertahankan zona dan meraih predikat sangat baik.
(Meli)
Diskusi tentang inipost