• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

16/07/2025
PostTweetSend
Dibaca 97

AMPAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi  termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
  2. Ruang lingkup manajemen risiko;
  3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
  4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
  5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
  6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Bacajuga

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

(nda)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

Berita selanjutnya

51 tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

07/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

06/08/2026

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

05/08/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan Startup Digital

23/07/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Standard & Poor’s Mengafirmasi Rating dan Outlook Indonesia

14/07/2026

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

09/07/2026

OJK dan KPPU Sepakat Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

07/07/2026
Berita selanjutnya

51 tahun Anniversary Yamaha Indonesia, Yamaha Jambi Beri Gift Menarik

Di Hadapan Menko AHY, Al Haris Soroti Empat Masalah Pembangunan di Jambi

Bupati Dillah Hikmah Sari Sampaikan Usulan Infrastruktur Tanjab Timur di Hadapan Menko AHY

RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi/ (foto: ampar)

RSJD Kol H M Syukur Provinsi Jambi Menuju Role Model Instansi Pemda Pertama Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

Pemprov Jambi Optimis RSJD Kol H M Syukur Jambi Raih Predikat Zona Integritas dari Menpan RB

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.