• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Permasalahan Batas Wilayah, Bupati Tanjabbar Konsultasi dan Koordinasi ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri

2023-05-10
Bupati Drs. H. Anwar Sadat saat Konsultasi dan Koordinasi ke Dirjen Admil Kemendagri,di Jakarta, Rabu (10/05/23). Foto: Dok. Diskominfo Tanjabbar

Bupati Drs. H. Anwar Sadat saat Konsultasi dan Koordinasi ke Dirjen Admil Kemendagri,di Jakarta, Rabu (10/05/23). Foto: Dok. Diskominfo Tanjabbar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, TANJABBAR – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag bersama Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Abdullah, SE melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Admil Kemendagri), Rabu (10/05/23).

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut-larutnya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim serta menyampaikan keberatan Pemkab atas pengesahan Perda DPRD Provinsi Jambi tentang Perda RTRW Provinsi Jambi 2023 – 2043.

“Terhadap batas daerah ini seluruh dokumen sudah dikirimkan ke Kemendagri sudah lengkap sebagai bahan pertimbangan Kemendagri,” tutur Bupati.

“Saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui Perda RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjab Barat,” Katanya.

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini, berkoordinasi dengan jajaran nya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi Perda RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi,” tambah Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa TPBD Pusat telah turun kelapangan dan melihat realita dilapangan.

Bacajuga

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

Alasan Ekonomi, Oknum ASN Pemkot Jambi Curi HP Pelajar

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

Sinsen Ajak Masyarakat Jambi Kunjungi Honda Virtual Expo Satu Hati Penuh Arti

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh Kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada Tahun 2012 yang tertuang didalam Perda RTRW Kabupaten Tanjabbar pada Tahun 2013.

“Kita tidak mengerti ketika Kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017. Jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karna tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, Perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum blum tercipta bahan itu sudah disahkan,” Pungkas Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat SH. MH sekaligus Plt. Sekwan Tanjabbar juga menyampaikan, agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

“Karena selama ini apapun berita acara yang Bapak ikut tanda tangani tidak pernah Bapak realisasikan, bahkan Bapak terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara Pemkab Tanjabbar dengan Legisltif akibat informasi tidak benar dari Bapak Direktur,” tegasnya.

Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjabbar yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjabbar tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat Tanggal 19 Mei 2021 yang dilaksanakan dikantor Gubernur Jambi, bahkan bapak tegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

“Apakah Bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel Redtop, Bapak saat itu sebagai Pimpinan rapat dan bapak ikut menandatangani berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2, disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan Pemkab Tanjabbar, DPRD dan masyarakat,” tambah Asisten

Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provisi dan Pusat, ayo dibahas sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak Tahun 2003 yang sebenar benar nya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Drs. Wardani M.AP mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut.

“Sesuai Notulen kita hari ini, nanti kita fasilitasi pertemuan antara kedua bupati dan satu gubenur untuk membahas hal ini,” ucapnya.

Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjabbar meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh Gubenur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim pada Bulan Mei 2023.

Tampak hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua I DPRD Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tanjabbar, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kabag Pem, dan Kabag Prokopim. (Adv)

 

Berita sebelumnya

M Fauzi Tinjau Pelebaran Jalan Akses VIP Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita selanjutnya

DPRD Tanjabtim Terima Studi Banding Komisi II DPRD Batanghari

Berita Terkait

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi/ (Foto: Mhd/ampar)

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

2023-09-22
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Aulia Nasution/ (Foto: Mhd/Ampar)

Alasan Ekonomi, Oknum ASN Pemkot Jambi Curi HP Pelajar

2023-09-22
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

2023-09-22
Sinsen Ajak Masyarakat Jambi Kunjungi Honda Virtual Expo Satu Hati Penuh Arti/ (Foto: Ajeng)

Sinsen Ajak Masyarakat Jambi Kunjungi Honda Virtual Expo Satu Hati Penuh Arti

2023-09-22
Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial 'Shocking Sunday' untuk Staycation dan 'Social Events'/ (Foto:Silvi)

Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial ‘Shocking Sunday’ untuk Staycation dan ‘Social Events’

2023-09-22
Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin/ (Foto: Hadian)

Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin

2023-09-22
Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi TP PKK dan Dekranasda Merangin/ Foto: Nda/ampar

Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Merangin

2023-09-22
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Said menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin, berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023) pagi./ (Foto: Nda/Ampar

Gubernur Jambi Lantik Mukti Said jadi Pj Bupati Merangin

2023-09-22

PetroChina Lanjutkan Dukungan Program Pengentasan Stunting di Tanjab Barat

2023-09-21

Peduli Pendidikan, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis

2023-09-21
Berita selanjutnya

DPRD Tanjabtim Terima Studi Banding Komisi II DPRD Batanghari

HUT Ke-77 Kota Jambi, Swiss-Belhotel Tawarkan Promo Menginap /Foto: Silvie

HUT Ke-77 Kota Jambi, Swiss-Belhotel Tawarkan Promo Menginap

Walikota Jambi Syarif Fasha/ Foto: Melli/Ampar

Tegas, Pemkot Jambi Denda Wajib Pajak Tidak Patuh

Bupati Romi saat bersama tenaga P3K/ Foto: Willy

Pemkab Tanjabtim Serahkan 48 SK P3K Tenaga Medis, Tercepat Selesaikan Seleksi

Kasat Pol PP Muhammad Idrus/ Foto: Doni/Ampar

Satpol PP Sarolangun Tak Miliki Tenaga PPNS, Imbasnya ke Penegakan Perda

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.