AMPAR.ID, BATANG HARI – Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tingkat Kabupaten Batang Hari. Upacara yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” ini berlangsung khidmat di Lapangan Alun-Alun Muara Bulian, Batang Hari, pada Rabu (20/5/2026) pagi.
Pada pelaksanaan tahun ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batang Hari dipercaya sebagai petugas upacara. Agenda rutin tahunan tersebut turut diikuti oleh unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkab Batang Hari, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perwakilan organisasi kepemudaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadhil Arief membacakan sambutan tertulis dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Viada Hafid. Dalam amanatnya, Menkomdigi menekankan bahwa esensi Harkitnas di era modern bukan sekadar mengenang sejarah Boedi Oetomo, melainkan sebuah refleksi untuk menumbuhkan semangat kebangkitan di tengah tantangan global.
“Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar momentum mengenang sejarah perjuangan bangsa, namun juga menjadi ajakan nyata untuk menumbuhkan kembali semangat kebangkitan dalam menghadapi era transformasi digital, menjaga persatuan nasional, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia,” ujar Fadhil Arief saat membacakan pidato menteri.
Melalui amanat tertulis tersebut, Menkomdigi juga menegaskan bahwa generasi muda merupakan “tunas bangsa” yang krusial untuk dijaga, dibina, dan dipersiapkan. Langkah ini penting agar mereka tumbuh menjadi penerus bangsa yang unggul, berkarakter, cerdas, serta mampu bersaing di kancah internasional.
Menyikapi derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini, Pemkab Batang Hari bersama kementerian terkait mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. Masyarakat diharapkan dapat menjaga etika di media sosial serta terus memperkuat literasi digital secara kolektif.
Langkah penguatan literasi ini dinilai mendesak guna menangkal penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta berbagai potensi ancaman digital lainnya yang dapat merongrong keutuhan dan persatuan bangsa di tingkat daerah.
















