• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pipa Minyak di Pali Bocor, DPC Permahi Palembang Desak Evaluasi PT Medco Akibat Pencemaran Lingkungan 

01/02/2025
Ketua Umum Permahi Palembang RM Taufiq/ foto/ istimewa

Ketua Umum Permahi Palembang RM Taufiq/ foto/ istimewa

PostTweetSend
Dibaca 119

AMPAR.ID, Palembang – Soroti insiden kebocoran pipa minyak milik PT Medco E&P indonesia di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) sekira lebih dua pekan lalu Mengakibatkan kebakaran dan kerusakan pencemaran lingkungan.

Minyak bumi merupakan sumber energi utama yang mendukung berbagai sektor, seperti transportasi, industri, dan listrik. Namun dibalik manfaatnya, minyak bumi juga menjadi sumber polusi serius perairan, terutama melalui tumpahan minyak.

Ketua Umum Permahi Palembang RM Taufiq melihat kondisi yang terjadi di desa talang akar dinilai menimbulkan kekhawatiran masalah sangat serius tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat yang terdampak karenanya minyak mentah dari pipa yang bocor mengalir sejauh 8 kilometer dari titik kebocoran tentu mencemari lingkungan di sungai dua hingga menyebabkan kebakaran.

“Peristiwa ini harus dibijaki oleh senator sumsel yang membidangi energi dan mineral, jika memang terbukti kinerja PT Medco tidak baik maka segera evaluasi dan ganti” tuturnya taufiq.

Oleh sebab itu, menurut taufiq, PT Medco E&P Indonesia harus menunjukan tanggung jawab lebih dari sekedar melakukan pembersihan. Utamanya berkaitan dengan ekosistem lingkungan dan dampak yang dirasakan oleh warga.

Dengan begitu penanganan cepat dan tepat dalam situasi seperti ini dinilai penting dilakukan oleh PT Medco yang sudah mencemari lingkungan sungai dan pemukiman warga yang merasa dirugikan tak hanya bau gas dan minyak yang sangat menyengat warga yang bergantung pada sungai tersebut tidak dapat menggunakan air akibat tercemar

Bacajuga

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Oleh karena itu, kebakaran tersebut tidak perlu terjadi apabila penanganan kebocoran pipa dilakukan dengan baik dan sesuai standar.

Ia mengatakan tumpahan minyak itu masih ada dipermukaan air, sejumlah makhluk hidup disekitar ekosistem juga pasti terganggu dan mati, ini jelas harus ada upaya remediasi limbah secepat mungkin dengan teknik pengelolaan tumpahan minyak, tidak boleh berlarut larut perusahaan harus bertanggung jawab.

Apa yang terjadi saat ini menurutnya bisa membuat PT Medco terancam UU Lingkungan hidup karena dianggap abai terhadap permasalahan lingkungan.

Dia menyebut, perbuatan korporasi diduga telah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 99 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1,000,000,000,00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp3,000,000,000,00(tiga miliyar rupiah)

Salah satunya, kebocoran disebabkan oleh pipa yang usang, tidak ada pemerikasaan jalur pipa yang komprehensif sehingga menurutnya lingkungan dan warga yang harus menjadi korban

“Ini adalah kelalaian perusahaan pt medco dalam menjaga aset. Kejadian ini seharusnya tidak tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebab nya” tegas Taufiq.

(Red)

Kata kunci: amparBeritapipa minyak
Berita sebelumnya

OJK terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Berita selanjutnya

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Berita selanjutnya

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sungai Itik

Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Arif Hamdani,ST/ foto/ fdn/ ampar

Terkendala Ganti Rugi, Ruas Jalan Dua Jalur Bernai Tunda Diaspal

DPC Permahi Palembang Tolak RUU Minerba Izin Kampus Kelola Tambang

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.