AMPAR.ID, MUARO JAMBI – Penjabat Bupati (Pj) Muaro Jambi Raden Najmi menyampaikan tiga Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melalui rapat paripurna, Senin (17/02/25) pagi, di Gedung utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun tiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah rancangan peraturan tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
BACA JUGA:
Pertama dalam Sejarah, Bank Emas Bakal Diresmikan Prabowo 26 Februari 2025
Kedua, rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang perusahaan umum Daerah air minum Tirta Muaro Jambi.
Ketiga, rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi pembentukan desa air merah kecamatan Sungai Gelam Desa Kasang, Tanjung Nangko dan Desa Kasang Kebun Dalam Kecamatan Kumpe Ulu serta Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan.
BACA JUGA:
Komdigi Siapkan Internet Murah 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Cek Caranya
“Kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Muaro Jambi. Demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini, tentunya saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini,” kata Pj. Bupati.
BACA JUGA:
Pj Bupati Merangin Apresiasi Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi
Paripurna dipimpin ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hata serta dihadiri Forkompinda, kepala OPD dan undangan lainnya.
(adv)
Diskusi tentang inipost