Ampar.id, Jambi – Penjabat Sekretaris Darerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman, mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabuaten/Kota terus berusaha meningkatkan pencegahan korupsi sebagai salah satu upaya meningkatkan tata Kelola pemerintahan.
Hal itu dikemukakan Sudirman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Jambi bersama Tim Koordinator Pencegahan (Korgah Wilayah VII) Komisi Pemberantasan Korupsi Melalui Video Conference, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (22/04/2020).
Tim Koordinator Pencegahan (Korgah) Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi RI Adlinsyah M.N, Uding Jaharudin, Renta Marito, Untung Wicaksono, Ben Hardy, Anik Ramahwati, Rendra Aji Risaksono dan Fatia Rahman, yang dipimpin Ketua Korgah Wilayah VII Adlinsyah M.N, akrab dipanggil Coki.
Tim koordinator pencegahan korupsi memberikan arahan tentang koordinasi pencegahan korupsi kepada Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda, Kepala DPMPTS, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, dilanjutkan dengan tanya jawab, dan penyampaikan persoalan yang ada di masing-masing wilayah.
Sudirman mengatakan, rapat ini menjelaskan panduan, pedoman pelaporan, dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2019 dan akan dilanjutkan tahun 2020. āAda tiga hal yang menjadi sentral pembahasan dalam rakor ini, terutama masalah aset, pendapatan daerah, dan BUMD. Tadi baru dua hal yang baru tercapai masalah aset dan pendapatan daerah, sedangkan BUMD belum disinggung permasalahannya,ā ujar Sudirman.
āDalam catatan kita, banyak sekali temuan aset yang perlu kita perbaiki, baik itu Kabupaten/Kota ada juga yang perlu kita perbaiki bersama, selain itu masalah pendapatan banyak sekali penurunan terkait permasalahan yang sedang kita hadapi bersama yaitu masalah Covid-19, kita perlu perlu bimbingan bersama agar tidak terjadi kesalahan,ā terang Sudirman
Sudirman mengungkapkan, di tahun 2019 Provinsi Jambi urutan ke-19 Monitoring Center-For Prevention (MCP), artinya harus terus memperbaiki kesalahan administrasi ataupun masalah aset yang sering ditemukan, contohnya daerah pemekaran hanya penyerahan dalam bentuk dokumennya saja tidak dibarengi bukti fisiknya, disinilah banyak timbul permasalahannya, selain itu dalam pengelolaan Dana Desa masih ditemukan permasalahan, serta APIP tenaga pelaporanya masih banyak kekurangan. āMudah-mudahan tahun depan MCP bisa kita tingkatkan,ā tutur Sudirman.
Selain itu, dari Korgah VII Komisi Pemberantasan Korupsi Uding Jaharudin mengemukakan dari Monitoring Center-for Prevention tahun 2019 di Provinsi Jambi mencapai 70 persen yang menempatkan wilayah Provinsi Jambi pada peringkat ke-19 dari 34 Provinsi dan nomor 5 di Sumatera.
Baik Coki maupun Uding Jaharudin menyatakan bahwa Tim Korgah siap membantu Provinsi Jambi dalam penyelesaian aset daerah yang banyak menemukan permasalahan. āKami dari tim Korgah siap membantu mencarikan solusi penyelesaian aset daerah yang masih banyak menemukan permasalahan di Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota,ā ungkap Uding.
Diskusi tentang inipost