Ampar.id, Jambi – Tiga orang pemuda Membawa 25, 8 kg Barang Haram Narkotika jenis ganja diamankan polisi di kota Jambi, mirisnya satu dari dua pelaku lainya adalah seorang Pelajar.
Ketiganya adalah, MR (16) Seorang Pelajar warga Bandung, Jawa Barat bersama dua rekannya Rendi Pratama Mulyadi (20), warga Jalan Mirrabillis III Ujung, Kecamatan Bandung Kulon, Jawa Barat dan M Bima Ardana (21), warga Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Mengatakan awalnya pada Sabtu (11/4) pukul 15.30, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi dari pihak Cargo bandara sultan thaha Saipudin (STS) jambi bahwa ada transaksi yang mencurigakan akan dikirim ke luar kota, lewat bandara.
“Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Jambi berkordinasi dengan Cargo Bandara Jambi untuk mengamankan barang bukti tersebut dan di temukan 4 paket besar ganja dalam dua dus.”kata Irjen Pol Firman Shantyabudi Rabu, (22/4)
Selanjutnya, Anggota melakukan menyelidikan siapa pengirimnya dan berhasil mengamankan MR (16) ,
“Dari hasil penyidikan MR di amankan di salah satu jasa pengiriman paket JNE diKota Jambi”katanya.
Polisia menginterogasi MR, alhasil kembali menangkap dua orang rekanya, yaitu Rendi dan Bima, Di salah satu kos-kosan di daerah pakuan baru kecamatan jambi selatan.
“Pengembangan polisi berhasil mengamankan dua orang rekannya dan mendapati 24 paket besar ganja di dalam tas koper,”ungkapnya
Terungkap, Peredaran narkotika dikendalikan dari Napi di lapas Jambi ?
Lanjut, pengembangan ketiga para pelaku diperintahkan dari Narapidana (Napi) lapas jambi yang bernama Rio yang saat ini masih menjalani hukuman penjara.
“Kita kembali waspadai ternyata mereka masih mengendalikan barang haram ini dari dalam LP (lembaga pemasyarakatan) jambi yang berinisial R dengan kasus narkotika,”ungkapnya
Didapat dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan pihak polisi dan di bantu pihak lapas jambi bahwa pelaku Rio mengakuinya perbuatannya.
“Rio dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya bahwa dia yang merintahkan kepada ketiga pelaku tersebut, dan juga sebagai pemodal,”lanjutnya
Salah satu pelaku inisial MR Saat dikomrprontir kapolda jambi Berapa upah satu kali transaksi.”MR menjawab, di gaji satu kali transaksi diupah Rp.10 juta,”jelasnya MR
Terungakap, hasil penyidikan bahwa barang bukti 24 paket besar jenis ganja yang diperoleh dari mereka dengan berat total yaitu 25,8 KG yang di peroleh dari provinsi Aceh.
“Ada 24 paket dengan berat total 25.8 kg yang di jemput langsung oleh ketiga pelaku di provinsi Aceh dengan diperintahkan oleh seorang Napi bernama Rio yang saat ini sedang menjalankan hukuman di ( lapas jambi)”jelasnya
Ganja itu akan diedarkan ke pulau Jawa?
Hasil pemeriksaan barang haram tersebut rencana akan diedarkan di kepulauan jawa Dan petugas berhasil mengamankan 4 orang pembeli dengan barang bukti ganja seberat 2 Kg
“Dari hasil koordinasi dengan polres metro jakarta barat dan polres bandung petugas berhasil mengamankan 4 pelaku pembeli ganja tersebut dan di tangan pelaku berhasil mengamankan 2 kg ganja kering.”jelasnya. (Af)
Diskusi tentang inipost