• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kebut, Besok Pagi Fachrori Lantik PJ Sekda Sudirman

2020-04-23
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Usai Bertemu Fachrori, Al Haris: Kita Ingin Bersama-sama Membangun Jambi

Setelah Sambangi CE, Al Haris Bersilaturahmi ke Kediaman Fachrori Umar

Sudirman Jadi Plh, Tidak Dapat Fasilitas Gubernur

Fachrori Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3

Ampar.id, Jambi – Rabu (22/4), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi.

Johansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam pasal 5 ayat (3), lanjut Johansyah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Mengacu pada persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka, Kamis (23/4), jam 09.00 WIB, Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan melantik kembali H.Sudirman, sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi, untuk perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” tutur Johansyah.

Kata kunci: Fachrori Umar
Berita sebelumnya

Menuju Defenitif, Jabatan PJ Sekda Sudirman diperpanjang

Berita selanjutnya

Lapas Kelas IIB Tebo Memanas, Satu Warga Binaan Diduga Terjangkit Covid-19

Berita Terkait

Usai Bertemu Fachrori, Al Haris: Kita Ingin Bersama-sama Membangun Jambi

2021-06-05

Setelah Sambangi CE, Al Haris Bersilaturahmi ke Kediaman Fachrori Umar

2021-06-05
Foto: Sudirman saat dilantik Fachrori jadi sekda

Sudirman Jadi Plh, Tidak Dapat Fasilitas Gubernur

2021-02-11

Fachrori Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3

2021-02-04

Silaturahmi Fachrori ke Fasha: Bawa Kado Pembangunan Sisa Jabatan

2021-01-29

Pengurus BAVETI Dikukuhkan, Fachrori Dorong Kemajuan Tenis Jambi

2021-01-24

Fachrori Pamit dalam Paripurna DPRD Provinsi Jambi

2021-01-21

Fachrori Serahkan 1 Unit Ambulans CSR Bank Jambi Kepada Masyarakat Mersam

2021-01-20

Kadishanpan Jambi Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Beras CPPD untuk Merangin

2021-01-20

Salurkan Bantuan Di Merangin, Fachrori Harap Sinergitas Pembangunan Ditingkatkan

2021-01-19
Berita selanjutnya

Lapas Kelas IIB Tebo Memanas, Satu Warga Binaan Diduga Terjangkit Covid-19

Covid-19: UM Jambi Barbagi Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat

Gubernur Jambi Fachrori Umar Lantik Sekda Sudirman/ist

Gubernur Fachrori Lantik PJ Sekda Minta Maksimal Tangani Covid-19

ilustrasi

Tegas,Kadivas dan Kalapas Sangkal Pelaku Kejahatan di Jambi Napi Asimilasi

ilsutrasi

Polisi Perintahkan Masyarakat Balik Kanan Nekat Mudik Saat Wabah Covid-19

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.