• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kebut, Besok Pagi Fachrori Lantik PJ Sekda Sudirman

2020-04-23
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Usai Bertemu Fachrori, Al Haris: Kita Ingin Bersama-sama Membangun Jambi

Setelah Sambangi CE, Al Haris Bersilaturahmi ke Kediaman Fachrori Umar

Sudirman Jadi Plh, Tidak Dapat Fasilitas Gubernur

Fachrori Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3

Ampar.id, Jambi – Rabu (22/4), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi.

Johansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam pasal 5 ayat (3), lanjut Johansyah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Mengacu pada persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka, Kamis (23/4), jam 09.00 WIB, Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan melantik kembali H.Sudirman, sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi, untuk perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” tutur Johansyah.

Kata kunci: Fachrori Umar
Berita sebelumnya

Menuju Defenitif, Jabatan PJ Sekda Sudirman diperpanjang

Berita selanjutnya

Lapas Kelas IIB Tebo Memanas, Satu Warga Binaan Diduga Terjangkit Covid-19

Berita Terkait

Usai Bertemu Fachrori, Al Haris: Kita Ingin Bersama-sama Membangun Jambi

2021-06-05

Setelah Sambangi CE, Al Haris Bersilaturahmi ke Kediaman Fachrori Umar

2021-06-05

Sudirman Jadi Plh, Tidak Dapat Fasilitas Gubernur

2021-02-11

Fachrori Pimpin Upacara Peringatan Bulan K3

2021-02-04

Silaturahmi Fachrori ke Fasha: Bawa Kado Pembangunan Sisa Jabatan

2021-01-29

Pengurus BAVETI Dikukuhkan, Fachrori Dorong Kemajuan Tenis Jambi

2021-01-24

Fachrori Pamit dalam Paripurna DPRD Provinsi Jambi

2021-01-21

Fachrori Serahkan 1 Unit Ambulans CSR Bank Jambi Kepada Masyarakat Mersam

2021-01-20

Kadishanpan Jambi Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Beras CPPD untuk Merangin

2021-01-20

Salurkan Bantuan Di Merangin, Fachrori Harap Sinergitas Pembangunan Ditingkatkan

2021-01-19
Berita selanjutnya

Lapas Kelas IIB Tebo Memanas, Satu Warga Binaan Diduga Terjangkit Covid-19

Covid-19: UM Jambi Barbagi Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat

Gubernur Jambi Fachrori Umar Lantik Sekda Sudirman/ist

Gubernur Fachrori Lantik PJ Sekda Minta Maksimal Tangani Covid-19

ilustrasi

Tegas,Kadivas dan Kalapas Sangkal Pelaku Kejahatan di Jambi Napi Asimilasi

ilsutrasi

Polisi Perintahkan Masyarakat Balik Kanan Nekat Mudik Saat Wabah Covid-19

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.