Ampar.id, Jambi – Rabu (22/4), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi.
Johansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dalam pasal 5 ayat (1) dinyatakan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam pasal 5 ayat (3), lanjut Johansyah, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Mengacu pada persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka, Kamis (23/4), jam 09.00 WIB, Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan melantik kembali H.Sudirman, sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi, untuk perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,” tutur Johansyah.
Diskusi tentang inipost