AMPAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.
Dua orang kurir diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Thalib Fachruddin, kawasan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu (12/07/2025) malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial RR dan I merupakan warga Sumatera Barat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya baru pertama kali terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
“Saat diamankan, para pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantar ganja tersebut ke Pulau Jawa. Namun mereka baru menerima uang jalan sebesar Rp 6 juta, yang sebagian telah digunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga,” ujar Kombes Boy dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (14/7/2025).
Polisi memastikan bahwa ganja tersebut tidak untuk diedarkan di Kota Jambi, melainkan hanya transit sebelum dikirimkan ke Jawa.
“Jambi hanya jadi perlintasan. Barang ini akan dikirim ke Jawa atas permintaan pihak tertentu yang masih kami telusuri,” jelasnya.
Selain ganja dan mobil Sigra, polisi juga menyita satu unit alat pelacak GPS yang diduga digunakan pengirim untuk memantau perjalanan barang.
“GPS ini berfungsi memantau apakah barang sedang berjalan atau tidak, sehingga pengirim tetap bisa mengawasi pergerakannya,” tambah Kapolresta.
Jika ganja tersebut berhasil beredar, diperkirakan akan berdampak terhadap 800 ribu orang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, mengatakan bahwa penyidikan terus didalami.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal muasal barang dan jaringan di belakangnya,” tegasnya. (Red)
Diskusi tentang inipost