AMPAR.ID, JAMBI – Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi bersama satreskrim polres Tanjab timur berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih Baby Lobster (BL) yang masuk Kewilayah Hukum Polres Tanjabtim.
Selain mengamankan ribuan benih Baby lobster tersebut, polisi l juga turut mengamankan dua orang pelaku yang membawa Benih Baby lobster tersebut.
Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah Melalui Kasatreskrim Polres Tanjabtim AKP Johan Christy Silaen menjelaskan pada Hari Jum’at Tanggal 15 Mei 2020, sekira pukul 23:30 Wib, dimana berawal pada Saat Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Siginjai 2020 Polres Tanjabtim sedang melaksanakan Tugas Di Pos PAM, lalu Memberhentikan satu unit Mobil Toyota Inova dengan Nopol BH 1305 MO untuk dilakukan Pengecekan.
“dari hasil Pengecekan tersebut Diketahui dan Didapati Mobil jenis Toyota Inova tersebut membawa muatan berupa Box Stereofoam yang didalamnya berisikan Kantong-kantong Plastik, yang diduga berisikan Benih Daripada Baby lobster,”kata AKP Johan Christy Silaen. Sabtu (16/5).
“Kemudian Personil langsung melakukan Interogasi Awal terhadap Dua orang Pelaku yang membawa Baby lobster tersebut, dan kedua pelaku menjelaskan bahwa Benih Baby lobster tersebut dibawa Dari Jambi, dengan tujuan ke Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak timur, Kabupaten Tanjabtim.”Jelasnya.
Selanjutnya Kedua orang Pelaku yang membawa Baby lobster tersebut berikut Barang bukti dan Kendaraan dibawa Ke Mapolres Tanjabtim, guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Johan Christy Silaen.S.I.K, menegaskan Kedua orang Pelaku yang berhasil di amankan yakni:
(1) ARN(41) merupakan salah seorang Warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim.
(2) M.RN(29) yang merupakan Salah seorang Warga Mendahara, Kabupaten Tanjabtim.
Barang bukti yang berhasil amankan: satu Unit Mobil Toyota Inova dengan Nopol BH 1035 MO, Tiga Unit Handphone Merk Samsung Duos warna putih, Handphone Nokia Tipe 105 warna hitam, serta Handphone Samsung Android, Enam buah Box Warna putih yang berisikan 24 Kantong Plastik di dugah Benih Baby lobster pada setiap Box nya
Atas temuan tersebut aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut(BKIPM) guna untuk tindak lanjut dan penyelamatan Benih Baby lobster ini, Tutup AKP Johan Christy Silaen.S.I.K.
Untuk pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 ttng perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 ttng Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan.(MN)
Diskusi tentang inipost