AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex dijadwalkan kembali dilakukan pemeriksaan pada Rabu (15/5/2024) oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Ko Apex sebagai Kepala Cabang PT SBS dilaporkan ke Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kepala Cabang PT SBS Ko Apex ini dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
Direktur Resers Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan terhadap Ko Apex akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Ditjen Perhubungan Laut.
“Jadi dalam dua hari yaitu Senin dan Selasa kami fokus lakukan pemeriksaan di Jakarta, dan hari Rabu kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Pemeriksaan terhadap Ko Apex, disampaikan dia, belum tuntas. Karena dokumen yang rencananya dibawa untuk diserahkan kepada penyidik ini belum dibawa. Sehingga yang bersangkutan meminta dijadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan.
“Yang bersangkutan memohon kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan besok (Rabu, Red) sembari membawa dokumen yang belum dibawa,” jelasnya.
Saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
(mhd-jp)
Diskusi tentang inipost