AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan AS (20) ke Jaksa, yang merupakan tersangka penikaman tetangga sendiri.
Saat itu, Joni (35) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi ditemukan tewas tergeletak dengan luka 21 tusukan di badannya.
Dia ditemukan dibelakang rumah Ketua RT RT13 dengan 21 luka tusukan, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, setelah berkas perkara atau tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa.
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini, disampaikan dia, merupakan kasus penikaman terhadap tetangga sendiri atau rekan kerjanya dahulu.
“Iya, kemarin (Rabu, Red) sekitar pukul 10.00 WIB tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Sebelum tewas, korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan. Lalu, korban pun berlari ke belakang rumah Ketua RT13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Disitulah jasad korban ditemukan tewas bersimbah darah yang ditikam secara membabi buta oleh tersangka AS (20) warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dari lokasi dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasar sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat itu korban dan pelaku bekerja di salah satu toko ban. Di tempat kerja itu mereka tidak ada kecocokan,” sebutnya.
Tidak adanya kecocokannya itu terjadi sekitar 3 bulan yang lalu sehingga pelaku berhenti dari pekerjaannya. Lalu, pelaku pun memendam rasa dendam terhadap korban sehingga terjadi pembunuhan.
“Tidak cocoknya itu karena pekerjaan. Ada ketersinggungan terhadap pekerjaan, seperti dianaktirikan,” kata dia.
Setelah korban pulang dari bekerja, disampaikan dia, langsung dikejar oleh pelaku dan juga langsung ditikam mengenai dada sebelah kanan.
“Korban sudah terkena tusukan ini langsung lari dan dikejar juga oleh pelaku. Sehingga di lokasi itu korban dihabisi dengan mengalami 21 luka tusuk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(mhd-jp)
Diskusi tentang inipost