AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas ditangkapnya dua pencuri sepeda motor, Rabu 21 Februari 2024 lalu.
Dua pencuri sepeda motor ini berinisial AJ (28) dan MUD (38) warga Kabupaten Sarolangun. Mereka berdua ditangkap di belakang Bank BNI.
Saat melancarkan aksinya, hari Selasa 20 Februari 2024 berhasil digagalkan. Lalu, mereka pun melarikan diri kebelakang Bank BNI.
Hasilnya, penyidik Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap satu orang diduga penampung sepeda motor hasil curian.
Penampung hasil curian ini berinisial TYAB (53) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari pencuri sepeda motor ini penyidik mengamankan seseorang diduga penampung hasil curian dari tersangka ini.
Selain mengamankan penadah itu, disampaikan dia, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya Gusprilla Roza, Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 01.16 WIB.
Sepeda motornya hilang di rumahnya yang berada di Perumahan Permata Hijau RT021, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Akhirnya, penadah dan barang bukti itu langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, masih ada beberapa lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pencuri ini. Saat ini masih dalam penyelidikan.
“Iya, masih ada beberapa lokasi di wilayah Merangin. Saat ini masih didalami, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lainnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost