AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di ruangan Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi. Selasa (16/7/2024)
Adapun sabu yang dimusnahkan seberat 4 kilogram dan 0,66 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut ada 5 orang tersangka diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp 1,3 juta maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp. 5.293.819.700.
“Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4,5 juta maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp. 91.620.000.000.
“Pemusnahan ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” sebutnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost