AMPAR.ID, JAMBI – Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 7,7 kilogram, pada Jumat (1/4) pagi. Jika dirupiahkan barang haram ini nilainya mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau secara ekonomis secara sah barang bukti ini tidak ada nilainya. Namun, sebaliknya jika secara tidak sah maka nilainya mencapai sepuluh miliar,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat menggelar jumpa pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti , di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
“Karena itu, makanya barang bukti narkoba jenis sabu ini kita musnahkan,” sambung Rachmad.
Rachmad mengungkap, sabu seberat 7,7 kilogram ini merupakan hasil sitaan dari 13 orang tersangka, yang sudah diamankan oleh pihaknya melalui Ditresnarkoba Polda Jambi. “Hasil kegiatan dari Januari 2022 hingga Maret,” ungkapnya.
Para tersangka ini, sambung Rachmad diamankan dari berbagai lokasi yang ada di Provinsi Jambi. Mereka yang diamankan ada bandar dan pengedarnya.
“Bahkan salah satunya dari para tersangka ini ada yang perempuan,” ujar Rachmad.
Barang bukti sabu 7,7 kilogram ini, dimusnahakan dengan menggunakan satu unit mobil incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Sementara itu, Rachmad mengatakan dari pemusnahan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Jambi dari bahaya narkoba.
“Kalau ditotal dari barang bukti 7,7 kilogram ini, kita selamatkan 38.509 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Rachmad.
(pth)
Diskusi tentang inipost