AMPAR.ID – Cabuli anak dibawah Umur, seorang pria yakni DD (22) warga Desa Bukit Baling diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan bahwa saat itu ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati anaknya yang berinisial Naf (16) tidak ada didalam kamar tidurnya.
“Ya setelah itu, ibu korban ini menyuruh suaminya untuk mencari anaknya di sekitaran rumah alhasil, ayah korban ini mendapati anaknya tengah keluar berboncengan dengan pelaku,”ujarnya, Rabu (2/2).

Kata Amradi, setelah itu kedua orangtua Korban mengintrogasi dan mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Kejadian tersebut pada hari Sabtu (13/11) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindaklanjuti laporan itu,”jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung meringkus pelaku di km 35 Desa Bukit Baling, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi.
Atas perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost