AMPAR.ID, JAMBI – Polresta Jambi berhasil membekuk Nurdin Alias Udin di Kota Jambi tepatnya di Perum Nanriang, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota baru, kota Jambi pada 29 oktober 2020 sekira pukul 23:00 WIB.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan Nurdin alias Udin ditangkap dikediamannya karena nekat menjual mobil rentalan.
“Tersangka pekerjaannya sebagai mekanik. Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” katanya, Sabtu (31/10).
Penggelapan mobil rental tersebut bermula saat pemilik mobil bernama Siti Hajar Risqia Tira memposting mobilnya di Media Sosial untuk direntalkan.
Mengetahui hal tersebut, Udin langsung menginbox korban dan meminta nomer HP untuk transaksi selanjutnya.
“Setelah dapat nomernya, pelaku dan korban berunding tentang harga sewa mobil dan sepakat di harga Rp 9.000.000 untuk pemakaian selama satu bulan dan Tersangka baru membayar DP sebesar Rp 4.500.000,” katanya.
“Pelaku ini beralasan mobil tersebut akan pelaku pergunakan untuk mengawal pendistribusian minyak,” tambahnya.
Tanpa pikir panjang, Korban pun bersedia mobilnya dirental oleh pelaku. Dan korbanpun mengantarkan mobilnya ke alamat pelaku. “Setelah korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku langsung menjualnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban,” tegasnya.
Dari tangan Pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat warna Hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam milik pelaku.
Sampai dengan saat ini personil Unit Buser Sat Reskrim Polresta Jambi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna memperoleh keberadaan mobil yang telah digelapkan oleh pelaku. (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost