AMPAR.ID, DELI SERDANG – Seorang warga diringkus Polisi saat kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di kecematan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Selasa (13/12/22).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, pelaku berinisial RS warga Kelurahan Batang Kuis, Batang Kuis, Deli Serdang diamankan setelah berbelanja disalah satu warung.
Duceritakannya, Bermula pada hari jumat 02 Desember 2022 malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kec. Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100.000 Pemilik warung tersebut merasa uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.
BACA JUGA:
Pria Tewas Dibacok Dekat Kantor PDIP Jambi saat Laga Prancis vs Inggris, Diduga Kelompok Geng Motor
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku” Ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru” himbaunya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Rpn/jp)
Diskusi tentang inipost