AMPAR.ID, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi amankan seorang pria berinisial F yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.
Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di unggah di media sosial (medsos).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa kasus ini terjadi sejak sejak tahun 2019 lalu. Saat itu korban masih dibawah umur.
“Korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan.
Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.
Manang menambahkan, sampai pada detik ini tersangka tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka itu sendiri akan dijerat di pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost