AMPAR.ID, Jambi – Hari ini Selasa, 5 Agustus 2025, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangk kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar mutu. Ketiganya adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.
PT PIM sendiri merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
“Penyidik juga melakukan hasil ujii lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Dihari yang sama, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan 8 merk beras premium tak sesuai standar mutu premium. Fakta itu didapatkan setelah pengujian laboratorium.
Atas dasar itu Satgas Pangan Jambi meminta adanya penurunan harga beras sesuai mutu beras.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi Johansyah memimpin konferensi pers ini pada Selasa (05/08/2025) siang setelah sebelumnya dilakukan rapat di Kantor Gubernur Jambi.
Awalnya, Johansyah menjelaskan beras yang diduga oplosan hasil sidak Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada tanggal 17 juli 2025 lalu di fresh one, Jamtos, JPM, Gudang alfamart di paal 10 Kota Jambi.
Dirincikan Johansyah, dari hasil uji laboratorium sampel beras yang difasilitasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang terhadap 8 sampel hasil sidak yaitu: Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, Sentra Pulen (Alfamart) tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.
“8 merk beras premium itu tidak sesuai dengan standar mutu beras premium pada kemasan (berdasarkan SNI 6128: 2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras), namun tetap aman untuk dikonsumsi,” kata Johansyah.
Berdasarkan Surat dari Badan Pangan Nasional No 589/TS.02.02/B/07/2025 Tanggal 25 Juli 2025 Perihal Ketersediaan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Beras, menghimbau dan meminta agar semua jaringan ritel anggota APRINDO untuk melakukan beberapa hal.
Yakni menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa sehingga ketersediaan, pasokan dan stok beras di tingkat konsumen tetap terjaga dan tidak mengalami gangguan.
Stok yang saat ini sudah ada di Gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku: dan
“Terhadap beras yang diindikasikan tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan,” sebutnya.
Ditanya kapan berlakunya penurunan harga 8 merk beras premium, dan berapa tepatnya range penurunan harga? Johansyah menyebut akan segera dilakukan koordinasi dengan pusat.
“Kami segera koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), segera kita komunikasikan,” ucap Johansyah.
Ditambahkan Johansyah, Satgas meminta agar pihak ritel di Provinsi Jambi menindaklanjuti dan melaksanakan surat Badan Pangan Nasional.
Ditegaskannya, terkait 8 merk beras tersebut diatas yang merupakan bagian dari 212 merk hasil temuan oleh Kementerian Pertanian masih dalam proses penanganan oleh Tim Satgas Pangan Polri Tingkat Pusat.
Hadir dalam konferensi pers ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi dan pihak terkait lainnya.
Untuk diketahui, ada sjumlah merek beras Sania, Siip, Fortune yang sebenarnya sama dengan yang di uji lab Satgas Pangan Jambi, namun hanya disebut tidak sesuai mutu dan aman untuk dikonsumsi.
(red/jp)
Diskusi tentang inipost