AMPAR.ID, TANJABTIM – Hasil tinjauan yang dilakukan pihak Kacabjari Nipah Panjang beberapa waktu lalu di dalam pekerjaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sepertinya terus berlanjut.
Saat ini, pihak Kacabjari Nipah Panjang telah menerbitkan surat perintah untuk dilakukannya penyelidikan.
Sebelumnya, pihak Kacabjari telah melakukan peninjauan pada pekerjaan pembangunan jalan yang berlokasi di RT 001 RW 008 Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur – Jambi, dengan nominal anggaran Rp 995.000.000 yang bersumber dari APBN tahun 2020 dikerjakan oleh Badan Keswadayaan Mayarakat (BKM) dengan membentuk Kelompok Swadya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam waktu dekat, pihak Kacabjari akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan tanggung jawab dan akan bekerja sesuai aturan berlaku.
Seperti yang disampaikan Kacabjari Nipah Panjang Adi Chandra S.H, M.H, (23/6), sejak dilantik bulan Maret yang lalu sampai bulan Juni, pihaknya berusaha bekerja keras mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan program KOTAKU di Kelurahan Nipah Panjang 2.
Lebih lanjut Adi Chandra mengatakan, Pihaknya tidak main-main dalam penindakan permasalahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana khusus, dan tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penyelidikan akan menaikkan ke status penyidikan, ” tegas Adi Chandra
terkait permasalahan ini, Adi chandra SH, MH, selaku Kacabjari meminta agar pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif dan pihaknya akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
(*/Bambang)
Diskusi tentang inipost