AMPAR.ID, JAMBI – Pernikahan usia dini atau yang disebut dengan pernikahan dibawah usia 19 tahun memang kerap terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia.
Pernikahan usia dini diatur oleh undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatakan minimal usia pernikahan itu usia 19 tahun laki-laki dan perempuan 16 tahun. Setelah itu keluar undang-undang baru Nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Di dalam praktek kita itu 19 tahun harus izin ke orang tua terlebih dahulu karena di pernikahan menurut KUA itu 21 tahun. Kalau dibawah 21 tahun di usia 19 tahun itu minimal usia secara hukum negara,”kata Fatahuddin, Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah, Bidang Urais Kanwil Provnsi Jambi.
LAGI VIRAL:
- Bantah Kota Jambi Zona Merah, Fasha; Atas Dasar Apa Pemprov Bilang Begitu
- Babak Baru Kasus Pemotongan Dana Insentif, Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Berang! Walikota Fasha; Sekda Provinsi Urus Saja Halaman Gubernuran
Jika terdapat seseorang yang menikah dibawah usia 19 tahun maka ia harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama dan jika sudah mendapatkan izin dari PA maka boleh menikah.
“Kalau tidak ada dispensasi dari PA ya tidak bisa menikah, pihak KUA juga tidak berani menikahkan. Nanti di pengadilankan disidang, dipanggil orang tuanya dan ditanya alasan kenapa mau menikah di usia dini,”katanya, Kamis (24/06/2021).
Faktor-faktor yang mengakibatkan seseorang menikah di usia dini yakni faktor pendidikan, faktor budaya, faktor ekonomi dan faktor hamil diluar nikah.
“Tetapi kalau dilihat dari kabupaten yang ada di Provinsi Jambi faktor paling utama menikah diusia dini itu faktor pendidikan, ekonomi dan adat kebudayaan. Dimana biaya pendidikan yang mahal sehingga menyebabkan seseorang untuk putus sekolah sehingga juga memutuskan untuk menikah,”jelasnya.
Guna mengantisipasi pernikahan diusia dini, kita akan melakukan evaluasi, penyuluhan, memberikan arahan terhadap anak-anak muda ataupun terhadap orang tua sianak untuk tidak menikahkan di usia dini.
“Ya dalam bulan depan kita akan memasang spanduk untuk tidak menikahkan anaknya diusia dini dan banyaknya dampak dari pernikahan di usia dini,”tandasnya. (Ichsan)
















