AMPAR.ID, Jambi – Pernikahan diusia dini adalah salah satu pernikahan yang dibawah usia 19 tahun.
Hal tersebut terjadi karena adanya faktor pendidikan, ekonomi dan adat kebudayaan sehingga para anak muda yang dikategorikan masih di bawah usia 19 tahun harus menikah diusia dini.
Dijelaskan Kasi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah, Bidang Urais (Kanwil Kemenag Provinsi Jambi) saat ini di Jambi pernikahan usia dini paling tinggi di Kabupaten Tanjaung Jabung Barat (Tanjab Barat)
BACA JUGA: Kata Fatahuddin Nikah Usia Dini Diperbolehkan, Harus Izin PA
“Di Tanjab Barat itu ada sekitar 96 yang menikah di bawah umur 19 tahun. Itu dihitung dari jumlah nikah yang kategori semua umur yakni 1.110 orang, terhitung dari awal Januari sampai Juni 2021,”kata Fatahuddin
Lanjutnya, Untuk Kabupaten Batanghari terdapat 30 orang, Kabupaten Bungo 38 orang, Kota Jambi 33 orang, Kerinci 10 orang, Merangin 16 orang dan Muaro Jambi 56 orang.
dan Kabupaten Sarolangun sebanyak 50 orang, Sungai Penuh 7 orang, Kabupaten Tanjab Barat 96 orang, Kabupaten Tanjab Timur 58 orang dan Kabupaten Tebo 33 orang.
Sambung Fatahuddin, Jika dihitung dari keseluruhan dari 11 Kabupaten/Kota yang menikah di usia dini yakni sebanyak 300 orang.
“Sedangkan jumlah nikah dari kategori semua umur yakni sebanyak 11,071 orang dari 11 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
(Ichsan/Edit:Juanda)
LAGI VIRAL:
Diskusi tentang inipost