AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan selama dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada tahun 2022 masih banyak mengalami kendala karena sosialisasi produk hukum daerah yang belum optimal.
“Dalam penyelenggaraan trantibum banyak sekali ditemukan penolakan terhadap pelaku usaha, penolakan terhadap masyarakat dan adanya miskomunikasi di lapangan,” katanya saat diwawancarai di Hotel Luminor Jambi, Rabu (28/12).
Menjadi catatan, kata Mustari, untuk masyarakat dan pelaku usaha agar mengetahui hal mana saja yang tidak boleh atau dilarang.
“Misalnya, walaupun memiliki perizinan ketika itu ada gangguan keamanan dan ketertiban umum maka harus dilakukan penindakan, selanjutnya bagi yang memiliki izin tapi secara di lingkungan masyarakat keberatan jadi itu tidak bisa dilaksanakan, kemudian meskipun memiliki usaha tapi tidak bayar pajak maka kami harus lakukan penertiban dan penindakan,” katanya.
Lebih lanjut, adapun guna rakor Trantibum dimaksudkan menyatukan persepsi terhadap tujuan penegakan produk hukum daerah.
“Sehingga tidak ada miskomunikasi di lapangan karena diperlukan koordinasi dan kerjasama sehingga dalam menjalankan produk hukum daerah ditengah-tengah masyarakat dapat dilaksanakan semaksimal mungkin,” kata Mustari.
(Meli)
Diskusi tentang inipost