Mukomuko, Ampar.id – Pemerintah Desa pondok kopi Kecamatan Teras terunjam kabupaten mukomuko melaksanakan RPJM des kedua, Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di aula Balai Desa pondok kopi 19 Agustus 2025 sampai selesai. Musyawarah Desa kali ini dihadiri oleh Camat Teras terunjam kasi ekobang, kepala Desa beserta perangkat, babhinsa, babhinkamtibmas, BPD beserta anggota, kadus, dan tokoh masyarakat pondok kopi.
Musdes APBDES bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa di tahun 2025 dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa yang terfokus pada koperasi Desa merah Putih (KDMP) dan lokus ekstrim (lokasi kusus ekstrim) dan kedua nya sudah di putuskan dalam Rapat Desa APBDES kali ini.
Sambutan kepala Desa pondok kopi Saiden menyampaikan Musdes APBDES ini wajib untuk dilaksanakan, karena jika Musdes APBDES tidak dilaksanakan, maka tidak akan bisa melanjutkan proses selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi APBDES.
Dalam musyawarah Desa (Musdes) tersebut Kepala Desa (saiden) dalam sambutan Beliau menyampaikan Rasa terima kasih kepada seluruh yang sudah hadir , guna melaksanakan musdes ini. koperasi merah putih ini wajib hukum nya untuk di bentuk dan di laksanakan, karena ini juga salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa ungkap nya.
Jika koperasi merah putih tidak di bentuk dalam Desa maka dalam proses administrasi akan terkendala karena ini merupakan program pusat yang di instruksi langsung oleh Bapak presiden prabowo subianto jadi di seluruh Desa harus di bentuk dan di laksanakan koperasi desa merah puti atau (KDMP).
Alhamdulilah acara Rapat APBDES dari awal sampe akhir semua nya berjalan dengan tertib dan aman sehingga dalam musyawarah bisa menghasikan kesepakatan yang maksimal.(mnr)





















Diskusi tentang inipost