AMPAR.ID, JAMBI – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, 979 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Simangungsong mengatakan, ratusan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu ada 3 orang dinyatakan langsung bebas.
“Semuanya dari kasus umum yaitu kasus penadahan dan perkebunan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Untuk narapidana kasus narkotika 446 orang mendapat remisi, kasus korupsi 46 orang dan sisanya merupakan dari pidana umum.
“Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari narapidana kasus umum ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi yang paling tinggi,” kata dia.
Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kerohaniaan, semuanya sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada,” sebutnya.
(mhd)
Diskusi tentang inipost