AMPAR.ID, SENGETI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).
Selain Ranperda APBD, dewan juga mengesahkan empat Ranperda strategis lainnya untuk memperkuat regulasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., dengan didampingi Wakil Ketua Wiranto, Wakil Ketua Jurjani, serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir. Agenda ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan daerah eksekutif.
Penandatanganan Berita Acara: Sidang ditandai dengan persetujuan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama serta penyampaian pendapat akhir dari pihak legislatif.
Akuntabilitas Keuangan: Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan Pelayanan Publik: Empat Ranperda tambahan yang disahkan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi peningkatan pelayanan, pembangunan, serta perlindungan masyarakat.
Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib hingga penandatanganan kesepakatan bersama selesai dilakukan sebagai simbol kemitraan antara eksekutif dan legislatif. (adv)
















