AMPAR.ID, Jambi – Menjelang H-15 Minggu tenang Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, Ribuan suku anak dalam (SAD) Jambi terancam tidak ikut pemilihan kepala daerah tanggal 9 desember 2020. dengan alasan tidak mempunyai kartu tanda penduduk eletronik.
Informasi dihimpun lapangan, dari data diterima komunitas konservasi Indonesia Warsi Jambi ada sebanyak 5.235 orang SAD yang tergolong dari suku talang mamak, batin sembilang, orang rimba dan suku duano di Provinsi Jambi. sedangkan data SAD yang terdaftar ikut memilih sebanyak 2.150 orang.
Seperti dilansir dari VIVA, Komisioner KPU Jambi, Muhammad Sanusi membenarkan masih banyak SAD yang tidak memiliki e-KTP sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tanggal 9 desember 2020.
“Data diterima KPU Provinsi Jambi dari Kabupaten dan kota ada 2.150 SAD yang masuk DPT,”ujarnya.
Muhammad Sanusi menyebutkan, terkait SAD sampai hari ini belum ada regulasi khusus agar bisa memilih sehingga menjadi keprihatinan dan sebelumnya SAD boleh memilih sebelum regulasi mengatur namun karena ada aturan baru tidak boleh lagi.
“e-KTP yang membuat sebagian warga SAD masuk DPT dan ada yang tidak masuk e-KTP menjadi tantangan kita semua,”jelasnya jumat, 20 november 2020.
Sanusi mengatakan, terkait adanya SAD yang tidak masuk DPT memilih justru SAD menuntut ketika adanya dialog antara KPU dengan SAD namun kita tidak bisa berbuat banyak karena adanya aturan undang-undang regulasi baru harus pakai e-KTP.
“Hasil dialog, SAD menuntut menyampaikan kami yang ada disini tanpa e KTP bisa memilih dan itu keinginan mereka,”ujarnya.
Kordinator pelayanan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Jambi, Putri mushandri mengatakan di Provinsi Jambi ada 5.235 orang rimba.
“Kalau soal data Pilkada kita tidak tau namun banyaknya rimba di jambi kita data 2018 itu sebanyak 5.235 orang diantaranya, suku talang mamak, batin sembilang, orang rimba dan suku duano,”pungkasnya (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost