AMPAR.ID – Pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI tunjuk Rocky Candra menjadi anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Baleg merupakan Alat Kelengkapan Dewan di DPR yang bertugas untuk merancang, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Keputusan penunjukan Rocky Candra itu tertuang dalam Surat Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI bertanggal 25 Februari 2025, dengan Nomor A.339/F-P.Gerindra/DPR RI/II/2025, dengan perihal Pernyampaian Pergantian Keanggotaan.
Sebelumnya, melalui Surat Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI bertanggal 10 Februari 2025, Nomor A.317/F-PGerindra/II/2025, Rocky sempat ditunjuk dalam Pergantian Sementara (BKO) sebagai Anggota Panja RUU Minerba.
Rocky Candra pun saat itu terlibat aktif mengikuti rapat-rapat di Baleg membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
RUU Minerba saat ini telah resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2015).
Atas penunjukan tersebut, kini selain Anggota Komisi XII, Rocky Candra pun juga menjabat sebagai Anggota Baleg tetap. Rocky masuk Baleg menggantikan Hj. Kartika Sandra Desi Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Sumsel I.
Di Baleg, saat ini legislator muda asal Jambi sekaligus Sekjend PP Tidar itu juga tengah menjadi Anggota Panja dalam mengawal pembahasan RUU Perkoperasian.
(Red)
Diskusi tentang inipost