• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sah, 45.000 Sumur Minyak Rakyat Akhirnya Dilegalkan, Gubernur Jambi: Ini Angin Surga Ekonomi Daerah

10/10/2025
PostTweetSend
Dibaca 94

AMPAR.ID, ​JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, hari ini menjadi saksi penetapan kebijakan bersejarah yang secara resmi melegalkan dan menata sekitar 45.000 potensi sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi utama penghasil migas.

Gubernur Jambi, yang turut diundang bersama lima gubernur lain dan jajaran Kapolda, menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pada Kamis, (9/10/2025).

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi rakyat, sekaligus menanggulangi dampak negatif dari praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri Bahlil menegaskan, legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan kebijakan afirmatif pertama pasca-reformasi yang sepenuhnya berpihak pada rakyat dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

​”Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil usai rapat. “Selama ini kita menganggap urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri.”

​Menteri ESDM, didampingi Menteri Koperasi dan UKM serta Kepala SKK Migas, menjelaskan bahwa penataan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada, bahkan yang sudah dibor sejak sebelum Indonesia merdeka. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembukaan sumur minyak baru, dan bagi yang melanggar akan dikenakan penegakan hukum tegas.

Bacajuga

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

​Inti dari legalisasi ini adalah penyerahan tanggung jawab pengelolaan sumur kepada entitas lokal: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Bahlil berkelakar, kebijakan ini sekaligus mewujudkan ‘UMKM modern’ yang tidak hanya mengurus sembako, tetapi juga mengurus minyak.

​Prosesnya sangat melibatkan pemerintah daerah. Entitas pengelola harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah setempat. Selanjutnya, Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat lokasi wajib membeli seluruh hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga yang transparan, yaitu 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perputaran uang dan penciptaan lapangan kerja tetap berada di daerah.

​Gubernur Jambi, Al Haris, yang juga mewakili kepentingan daerah penghasil migas sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), menyambut keputusan ini dengan suka cita. Ia menyebut Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai “malaikat yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami.”

​Al Haris menceritakan pengalaman buruk yang selama ini terjadi di Jambi akibat penambangan ilegal. “Saya pernah itu sama Pak Menteri yang lama itu memadamkan api 10 hari di lapangan. Biayanya besar, risikonya besar sekali,” kenangnya. Selain risiko kebakaran, sumur ilegal juga menimbulkan pencemaran limbah beracun dan kerap menelan korban jiwa.

​”Dengan adanya legalitas ini, kami di daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur minyak tersebut dengan baik. Kami siap memfasilitasi dan memastikan entitas yang ditunjuk benar-benar mampu menjalankan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur Al Haris.

Ia menekankan, legalisasi ini adalah momentum untuk memastikan sumur berproduksi secara aman, legal, dan berkelanjutan.

​Rapat yang tertutup ini memiliki dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan:

1.​Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat (Titik Nol), yang mengonfirmasi daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara 4 tahun sambil dilakukan perbaikan tata kelola.

2. ​Pembinaan/Pengawasan Sumur Minyak Masyarakat, sebagai tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah.

​Pemerintah pusat menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas. Pertamina sebagai KKKS akan memberikan pendampingan implementasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan khusus untuk memastikan sumur dikelola dengan standar yang baik.

​Namun, rapat juga menyoroti satu hambatan utama, yaitu belum tuntasnya penunjukan BUMD, Koperasi, atau UMKM oleh masing-masing provinsi/kabupaten. Penunjukan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar kerja sama dengan KKKS dapat segera berjalan.

​Rapat ini menunjukkan sinergi tinggi antara kementerian dan lembaga negara. Selain jajaran menteri (ESDM, Koperasi dan UKM), pertemuan juga dihadiri perwakilan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kapolda dari enam provinsi, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara. (adv)

Berita sebelumnya

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

Berita selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

Berita Terkait

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Berita selanjutnya

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

Gubernur Al Haris Diacara HUT ke-62 Sarolangun: Ajak Warga Bersinergi Bangun Daerah

Al Haris Dorong Kepala Daerah Tak Menyerah Hadapi Tantangan Fiskal

Pesan Gubernur Al Haris di HUT ke-26 Tebo: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.