AMPAR.ID – Rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Oleh karena hal tersebut, maka setiap cartridge rokok elektrik tersebut menjadi barang kena cukai karena telah dimasukan pada golongan HPTL.
Pengenaan cukai pada cartridge rokok elektrik ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.
“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau essence tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” katanya di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Dikutip Ampar.id dari Antaranews.com, dirinya menjelaskan menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru mengenai HPTL.
Sekarang, HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.
Syarif Hidayat memastikan, ekstrak maupun esense tembakau itu termasuk yang disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Produk itu antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
PMK itu juga memberikan penegasan terkait pelanggaran peraturan barang kena cukai pada penjual cartridge.
“Bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga telah memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.
Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.
Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.
“Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan,” ujar Syarif Hidayat
Diskusi tentang inipost