AMPAR.ID, JAMBI – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa tarif ojol (ojek online) akan mulai resmi naik hari ini, Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Karya saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu, 10 September 2022. Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.
“Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator,” kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022) melansir celebrities.id
Budi menuturkan terkait adanya kemunduran jadwal, hal itu disebabkan masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022 silam.
“Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan,” tutur Menhub.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2 ribu, batas atas naik dari Rp2.300 – Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas enam persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8 ribu – Rp10 ribu, zona II Rp10.200 – Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 – Rp11 ribu.
(*Meli)
Diskusi tentang inipost