AMPAR.ID, JAKARTA – Tiga orang saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 23 Februari 2021 membantah pernah membuat surat pernyataan seperti yang tercantum dalam gugatan paslon 01.
Saksi Parsono (46), warga Desa Ladang Panjang, Muarojambi membantah surat pernyataan yang diklaim dibuat oleh anaknya Nursoimah. “Saya sudah konfirmasi pada anak saya. Kalau dia ada bikin surat pernyataan, itu adalah fitnah,” ujar Parsono dalam persidangan MK disiarkan secara live streaming.
Parsono merupakan Ketua KPPS TPS 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungaigelam, Muarojambi. Ia memastikan anaknya tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu karena masih sekolah di pondok pesantren.
Begitu pula dengan saksi Oka Parado (18) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan. “Saya tidak memiliki KTP dan surat keterangan dari Dukcapil sehingga saya tidak menggunakan hak pilih,” katanya.
Lalu saksi Tegar Saputra (18), warga Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muarojambi juga menjelaskan tidak pernah membuat surat pernyataan. “Saya memiliki KTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak memilih karena sakit,” ujarnya.
Menurut Tegar, dirinya terdaftar sebagai pemilih dan memiliki surat undangan untuk memilih namun tidak memilih karena sakit.
Uniknya, saksi Yulhandayani (31), Anggota KPPS TPS 01 Kecamatan Dendang menjelaskan bahwa Usi Ameliah yang mengaku tidak memiliki KTP namun dalam saat pencoblosan, Usi Ameliah memiliki KTP dan ikut menggunakan hak pilih. “Ada namanya dalam DPT TPS 01 Kelurahan Rantau Indah,” katanya. (*/)
Diskusi tentang inipost