Bengkulu, AMPAR.ID – Samsu Amanah dari Golongan Karya (Golkar) dan Suprisman dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditunjuk oleh masing-masing partainya sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Bengkulu hingga dilantiknya Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD definitif yang baru.
“Samsu Amanah dari Partai Golkar dan Suprisman dari PAN dipilih sebagai pimpinan sementara berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu dan DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/9).
Samsu Amanah sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu dan Suprisman sebagai Wakil Ketua, memimpin Sidang Paripurna setelah menerima Palu Sidang dari Ketua DPRD sebelumnya.

Pimpinan sementara ini memiliki tugas untuk memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk penyusunan tata tertib Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029.
Menurut Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pimpinan Sementara DPRD memiliki tugas:
- Memimpin rapat DPRD;
- Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
- Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
- Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai PDIP, Edwar Samsi, juga membenarkan bahwa langkah awal Anggota Legislatif adalah penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD sebelum disahkan menjadi Tatib Anggota DPRD.
“Kita akan menyusun dan menyetujui Tatib DPRD terlebih dahulu, kemudian baru akan mengatur AKD sambil menunggu Pimpinan Dewan yang definitif,” ujar Edwar Samsi yang kembali menjabat pada periode ini.(ADV)





















Diskusi tentang inipost